"AHLAN WA SAHLAN"
pada kesempatan ini saya akam memberikan sedikit ilmu . walaupun sedikit insyallah bermanfaat :)
A.Persamaan Hak
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda
usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir .
Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
B.Pengertian Hak
Terkadang
kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak
seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir.Ketika lahir,
manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai
hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau
kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan
kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens
dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno,
kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif.
Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti
subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang
untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law).
Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari
hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat.
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan
dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan
hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan
kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen
dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi
kewajiban
Macam-Macam
Hak
Hak
Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak
legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak
untuk mendapat tunjangan tersebut.Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
Hak
Positif dan Hak Negatif
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak
Individual dan Hak Sosial
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Hak
Warga Negara Indonesia :
Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Ø Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Ø Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Ø Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
Ø Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Ø Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Ø Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
C.Persamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Persamaan Derajat di Dunia dimuat
dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti
:
(Pasal
1)
sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka
dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal
2 ayat 1)
setiap orang berhak atas semua hak
dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara,
sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah. semua
manusia itu sama dimata tuhan. Satu kata yang cukup menjelaskan
makna persamaan, perbedaan itu memang ada, tapi bukan perbedaanlah yang menjadi
alasan kita untuk merasa diri kita esklusif, melainkan perbedaan ada untuk
dilengkapi, untuk menghasilkan suatu harmoni yang memiliki kesamaan.
Kehidupan Indonesia pun sangat
menghargai persamaan derajat dimana telah di atur dalam undang-undang dasar
negara tahun 1945 serta juga ditanamkan dalam pancasila. Sebagai contoh ketika
pemilihan presiden tidak ada perbedaan sama sekali, semua orang memiliki hak
yang sama untuk dipilih dan memilih.
Ilustrasi lain bisa kita ingat dalam
film "my name is khan" dimana sang ibu memberi contoh dua gambar
orang yang satu melakukan perbuatan jahat dan yang satu melakukan perbuatan
baik, nah dari gambar itu hanya bisa satuhal yang di ambil kesimpulan,
perbedaan itu hanya dari sikap, bukan dari status,kepercayaan, dll.
maka dari itu hal
yang perlu dilakukan adalah :
v semua manusia itu sama, memiliki hak dan kewajiban
v buang jauh-jauh rasa etnosentrime dan primodialisme
v bersifatlah apa adanya dengan membaur satu sama lain
v tanam anggapan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang
berarti membutuhkan orang lain dalam menjalankan peranannya.
Negara Indonesia yang kita cintai
ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat :
Landaasan Ideal : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945
yakni :
a.
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1,
2, 3, dan 4
b.
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu
pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat
amandemennya.
3 Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN
sekian dari saya . semoga bermanfaat :)
CR: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak.
sumber : Harwantiyoko,netljef.katuk.MKDU ilmu sosial dasar.Jakarta.1996
sumber : masykur,ahmad.persamaan Derajat.
sekian dari saya . semoga bermanfaat :)
CR: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak.
sumber : Harwantiyoko,netljef.katuk.MKDU ilmu sosial dasar.Jakarta.1996
sumber : masykur,ahmad.persamaan Derajat.